REDAKSI - Pakar kriminologi dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa menilai, hukuman mati kepada pelaku kejahatan narkoba akan sia-sia. Selama tidak dilakukan pembenahan, terutama di lembaga pemasyarakatan, hukuman mati tidak akan memberi efek jera kepada pelaku.
"Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan selama ini, tidak ada bukti empirik bahwa hukuman mati kepada pelaku kejahatan narkoba bisa membuat orang takut dan kapok untuk melakukan kejahatan serupa," ujar Mustofa di Depok, Jumat (13/5).
Dikatakan, kejahatan narkoba akan tetap dan terus dilakukan oleh para pelaku, terlebih saat ini bisnis barang haram tersebut dapat dilakukan dari balik jeruji besi di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Hukuman mati tidak akan menjadi pertimbangan bagi orang jahat untuk tidak melakukan kejahatan narkoba. Mereka tidak takut, karena masih bisa berbisnis di lapas. Sama halnya dengan para teroris yang tidak takut mati dengan melakukan ledakan bom bunuh diri," ujarnya.
Menurut Mustofa, selain tidak menimbulkan efek jera, hukuman mati juga bertentangan dengan UUD 1945 yang melindungi hak hidup setiap orang. Dengan demikian, katanya, rumusan hukuman mati tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Walau telah dilakukan uji materi terhadap undang-undang yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku kejahatan narkoba di Mahkamah Konsitusi, namun tetap saja UU tersebut tidak boleh melampaui apa yang telah diatur dalam UUD 1945. Sebagai konstitusi negara, kedudukan UUD 1945 lebih tinggi daripada undang-undang.
Profesor ilmu kriminologi itu mengatakan, hukuman ideal bagi pelaku kejahatan narkoba adalah dengan hukuman penjara seumur hidup. Hal itu juga tetap harus diimbangi dengan pembenahan lembaga pemasyarakatan agar tidak ada lagi bisnis narkoba dari balik jeruji.
"Pelaksanaan hukumannya harus konsisten, ketat, dan tegas. Jangan sampai mereka masih bisa berbisnis di lapas. Pihak lapas harus berbenah," tutur Mustofa.
Hal lain yang tak kalah penting, ujar Guru Besar Kriminologi UI itu, adalah melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba. "Generasi penerus harus dijauhkan dari gangguan para pengedar dan bandar narkoba. Ini yang harus disiapkan sejak dini," katanya.
Penulis: Hari Wiro/AO, sumber: BeritaSatu.com
0 Response to "Pakar Kriminolog: Hukuman Mati Tak Efektif Untuk Perangi Narkoba"
Posting Komentar