ad

loading...

Terungkap! Inilah Modus Pesawat Asing agar Bebas "Nyelonong" ke Wilayah Udara Indonesia



Geloranusa - Mungkin beberapa tahun lalu kita sering mendengar pemberitaan di media massa bahwa telah terjadi pelanggaran udara yang dilakukan oleh pesawat asing, baik pesawat militer maupun pesawat non-schadule.

Pelanggaran udara itu terjadi, karena ternyata pesawat-pesawat asing tersebut memiliki berbagai cara untuk dapat masuk ke wilayah udara Indonesia.

“Pelanggaran udara itu di sini sebenarnya ada banyak macam. Kita kategorikan, yang pertama itu pesawat berawak dan pesawat non-berawak. Yang paling banyak melanggar itu tentu saja pesawat militer dan pesawat non-schadule dimiliki oleh negara lain,” terang Komandan Filghtlat Skadron Udara 11, Mayor Pnb Setyo Budi ‘Locust’ Pulungan.

Lebih lanjut, Perwira Menengah yang akhir tahun 2016 lalu meraih 1.000 jam terbang menunggangi Su-27/30 ini mengatakan, bahwa pesawat-pesawat asing itu biasanya memanfaatkan daerah yang tidak ter-cover oleh ground radar untuk menembus wilayah udara Indonesia.

Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan wilayah Indonesia belum 100% ter-cover radar militer dan biasanya pelanggaran itu terjadi dengan memanfaatkan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II.
“Karena mungkin ada blank area, kemudian ada juga yang ter-cover radar sipil tetapi fungsinya tidak bisa 100% seperti radar militer,” jelas Setyo.

Setyo juga menuturkan, bahwa kadang pesawat-pesawat yang melakukan pelanggaran itu masuk ke wilayah udara Indonesia dengan menggunakan satu squak number, tapi ketika sudah ter-detect di radar militer, pesawat-pesawat itu biasanya sudah banyak squak number-nya. “Itu hanya bisa di-detect oleh radar militer saja,” tegasnya.

Sebagai informasi, Squak Number adalah angka pada transponder yang diberikan oleh Controller sesuai dengan list Flight Plan yang sudah dibuat sebelum berangkat, pesawat akan terdeteksi di radar controller dengan angka Squack.

Dalam melakukan operasi pengamanan perbatasan (pamtas) dan menjaga kedaulatan wilayah-wilayah terluar Indonesia, Skadron Udara 11 berinduk terhadap dua organisasi, yakni di bawah Komando Operasi TNI Angkatan Udara II (Koopsau II) dan di bawah Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas).

“Kita memiliki dua induk oraganisasi di Angkatan Udara. Pertama kita berada di bawah Komando Operasi TNI Angkatan Udara II (Koopsau II), kita memiliki operasi ALKI, operasi perbatasan pengamanan pulau terluar. Kemudian kalau kita berinduk di Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), kita memiliki operasi Ambalat, pengamanan perbatasan di pulau terluar juga ada,” papar Setyo.

Banyak wilayah yang menjadi target operasi Skadron Udara 11, namun yang paling sering dilaksanakan operasi adalah di wilayah bagian timur.
“Kita daerah operasinya banyak, yang paling sering kita laksanakan adalah kita operasi di Kupang , kemudian di Jayapura. Terakhir kali kemarin kita pergi ke Tarakan, kita melaksanakan pengamanan di Ambalat,” pungkasnya.


Sumber: Angkasa

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terungkap! Inilah Modus Pesawat Asing agar Bebas "Nyelonong" ke Wilayah Udara Indonesia"

Posting Komentar