REDAKSI - Presiden Joko Widodo telah memutuskan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terutama terhadap anak-anak. Berdasarkan hasil rapat terbatas, diputuskan pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak bisa diberi hukuman pemberat berupa kebiri dan dipasangi micro chip.
"Dalam ratas tadi memutuskan berkaitan dengan perlindungan KSTA (Kejahatan Seksual Terhadap Anak), maka payung hukumnya akan mengeluarkan Perppu. Apa yang jadi Perppu adalah pemberatan hukuman berkaitan hukuman pokok maksimal 20 tahun," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (11/5/2016).
Puan menjelaskan dalam Perppu tersebut akan diatur hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa hukuman kebiri dan pemasangan micro chip sebagai alat pemantau. Selain itu, identitas pelaku juga akan terus dipublikasikan meskipun dia sudah menjalani hukuman pokok.
"Hukuman tambahan yang dilakukan kebiri dan diberikan chip agar bisa dideteksi dan publikasi identitas itu keputusan komitmen Presiden bahwa KSTA adalah kejahatan luar biasa dan kami mengutuk KSTA, harus diberikan efek jera," jelas Puan.
Menkum HAM Yasonna Laoly yang juga ikut dalam rapat menjelaskan bahwa hukuman kebiri akan dilakukan secara kimia. Sedangkan pemasangan micro chip akan dilakukan sebelum pelaku kejahatan seksual terhadap anak keluar dari penjara setelah menjalani hukuman pokok.
"Khusus kepada paedofil dapat diberikan berupa kebiri kimia dan teknis bisa dilakukan waktu dia di dalam maupun sebelum keluar. Sebelum keluar juga dibuat untuk pemantauan berupa chip di kaki atau elektronik gadget di pergelangan untuk memantau dia," ujar Laoly.
"Itu diputuskan hakim melihat fakta. Kalau yang bersangkutan terbukti paedofil berulang dan kejahatannya ini dapat dilakukan terapi dikebiri," tegasnya.
Laoly menjelaskan, pemerintah sengaja memilih Perppu agar prosesnya lebih cepat. Pasalnya, bila pemerintah memilih menggunakan jalur penyusunan undang-undang, maka prosesnya akan lama.
"Makanya dibuat Perppu supaya segera, kalau UU kan lama lagi perdebatannya. Tim lintas kementerian akan segera bekerja," jelasnya.
Hukuman kebiri dan pemasangan chip hanya berlaku sebagai hukuman tambahan. Nantinya hakim lah yang memutuskan apakah seorang pelaku kejahatan seksual layak atau tidak diberi hukuman tambahan berupa kebiri dan pemasangan chip untuk identifikasi. Hukuman pokok bagi pelaku kejahatan seksual tetap hukuman penjara.
"Soal hukuman tambahannya nanti hakim yang melihat. Anak ini potensial destroyer, predator atau seperti apa biar hakim yang melihat fakta-faktanya. Tidak pukul rata semua. Diberikan hukum tambahan tergantung peradilannya seperti apa," tegas Laoly.
Sumber:https://news.detik.com/berita/3207950/presiden-putuskan-pelaku-kejahatan-seksual-bisa-dikebiri-dan-dipasangi-micro-chip
0 Response to "Jokowi: KEBIRI dan Dipasangi MICROCHIP Untuk Pemerkosa Anak"
Posting Komentar